Ratusan Obat Keras Disita di Sepatan, Polisi Buru Pemasok yang Masuk DPO

by
foto dok. polsek sepatan
foto dok. polsek sepatan

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polisi masih mengembangkan kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin yang diungkap Unit Reskrim Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan melalui Operasi Nila tersebut, seorang pria berinisial IJ (41) diamankan bersama ratusan butir obat.

IJ diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 411 butir obat yang diduga jenis Eximer dan 46 butir Tramadol.

Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp354 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sepatan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin IPDA Arqi Afiandi, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IJ.

Dari pemeriksaan awal, IJ mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang rekannya berinisial D. Polisi kemudian menetapkan D sebagai daftar pencarian orang dan masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain di balik peredaran obat-obatan tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Herbin.

Menurut Herbin, penindakan tidak berhenti pada pihak yang diduga menjual barang di lapangan. Polisi juga akan mendalami asal barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fahyani.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara serta melengkapi berkas untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum.

IJ diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.