KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Sebanyak 239 butir obat yang diduga merupakan Tramadol dan Hexymer diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga dalam pengungkapan dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam penindakan yang berlangsung Selasa (27/10/2026) sore tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial UA (33). Pengungkapan dilakukan di kawasan Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat-obatan keras.
Rincian barang bukti yang disita terdiri atas 183 butir obat yang diduga Tramadol dan 56 butir obat yang diduga Hexymer. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp2,7 juta, satu telepon genggam, satu tas selempang, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal bagi jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah memperoleh informasi awal yang diperlukan, petugas kemudian mengamankan UA beserta sejumlah barang yang ditemukan.
Uang tunai yang turut disita diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut. Namun, keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan, UA beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Teluknaga. Kepolisian menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Kevin Hotlando mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat-obatan. Ia menekankan pentingnya membeli obat sesuai ketentuan serta menggunakan obat keras berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu mencegah penyalahgunaan obat yang berpotensi membahayakan kesehatan. san/*





