Karta Korban Curas Driver Maxim, Terduga Pelaku Ditangkap di Bogor Bersama Avanza Hitam

by
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi Maxim membuahkan hasil. Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial MZA di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (25/10/2026) sore.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan dugaan perampasan mobil yang disertai penyerangan menggunakan senjata tajam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menemukan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B-1156-JKD yang diduga milik korban.

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan itu terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban, seorang pengemudi ojek online Maxim, sebelumnya menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana dan menjemput penumpang di wilayah Jagabaya, Parung Panjang.

Saat kendaraan berada sekitar 100 meter dari titik tujuan, penumpang tersebut diduga menyerang korban menggunakan golok. Serangan itu mengenai bagian atas bibir dan kepala korban.

Korban kemudian diduga ditendang hingga terjatuh dari mobil, sementara kendaraan dan barang pribadinya dibawa kabur. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan 22 jahitan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Unit Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi hingga mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang.

Pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan MZA. Selain kendaraan yang diduga milik korban, polisi menemukan dua telepon genggam, satu bilah golok, dua dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi administrasi perkara.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Berkas perkara juga sedang dilengkapi untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti tindak kejahatan yang menyasar pengemudi transportasi daring. Meski demikian, status MZA sebagai terduga pelaku tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati ketika menerima pesanan pada jam rawan. Apabila menghadapi situasi darurat atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.