Diduga Beraksi 7 Kali di Tangerang hingga Jakbar, Polisi Telusuri Jejak Dua Terduga Pelaku Curanmor

by
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Penangkapan dua pria berinisial AR alias Jack dan Udin oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membuka peluang pengembangan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat. Keduanya diduga terlibat dalam sekitar tujuh aksi curanmor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kepolisian.

Kedua pria tersebut diamankan di kawasan Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu pagi (28/10/2026). Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas maraknya laporan pencurian sepeda motor di kawasan Benda dan Teluknaga.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, tim yang dipimpin Ipda Afit Priya Firmansyah terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap dua pria yang dicurigai berkaitan dengan sejumlah kejadian pencurian.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk satu kunci berbentuk T dan enam mata kunci T. Petugas juga menyita dua sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat yang diduga berasal dari hasil pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” demikian keterangan Parikhesit.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat terjadinya pencurian. Kedua pria tersebut disebut menunjukkan beberapa titik di Kabupaten Tangerang hingga Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam proses penelusuran tersebut, petugas menemukan sejumlah warga yang mengaku kehilangan sepeda motor, tetapi belum melaporkan kejadian itu kepada polisi. Para korban diarahkan untuk membuat laporan resmi agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan menghubungkan setiap peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.

Polisi juga menelusuri riwayat hukum kedua pria tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, AR diketahui pernah menjalani hukuman terkait perkara curanmor pada Juni hingga November 2021. Sementara Udin tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada 2022 hingga 2023.

Selain kendaraan dan alat yang diduga digunakan untuk pencurian, polisi menyita dua telepon genggam, dua BPKB, dua STNK, serta sejumlah barang lainnya. Penyidik juga mencatat kerugian dari dua kejadian yang telah dilaporkan, masing-masing sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan mengungkap pencurian kendaraan bermotor. Ia mengingatkan warga untuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak memarkirkannya di tempat rawan.

Herbin juga mengimbau warga yang melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian agar segera menghubungi kepolisian. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu penyidik menelusuri dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan.

Saat ini, penyidikan terhadap kedua pria tersebut masih berlangsung di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan mereka. Dugaan keterlibatan dalam setiap perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.