JAKARTA,KONSEPNEWS — Aktris dan presenter Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan putusan di ruang sidang utama.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara. Jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan dan kerap berbelit dalam memberikan keterangan.
Tetap Tenang Hadapi Putusan.
Usai mendengar putusan, Nikita tampak tenang meski sempat menunduk sesaat. Ia menyatakan kecewa namun menghormati keputusan hakim. “Saya masih percaya pada keadilan. Saya tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang.
Ia menilai kasus ini sarat dengan kejanggalan sejak proses penyidikan hingga persidangan. Meski demikian, Nikita menyebut tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kuasa hukum Nikita, Muhammad Fadli, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum memutuskan mengajukan banding. “Kami hormati keputusan majelis hakim, tapi tentu ada hal-hal yang perlu kami telaah secara hukum,” ujarnya.
Kasus yang Menyita Perhatian.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik sejak awal bergulir pada 2024. Berawal dari unggahan video TikTok yang membahas produk skincare milik Reza Gladys, perseteruan antara keduanya berlanjut hingga meja hijau.
Nikita sempat menjalani delapan bulan masa tahanan selama proses persidangan. Publik terbelah antara yang menilai Nikita berani membela diri, dan yang menganggap sikapnya di pengadilan terlalu konfrontatif.
Dengan putusan ini, kasus “Reza Gladys vs Nikita Mirzani” resmi memasuki babak akhir di tingkat pertama. Namun, belum tertutup kemungkinan akan berlanjut ke proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.mfp






