JAKARTA, KONSEPNEWS – Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Pelaku berinisial FP (38) diduga melakukan aksi kekerasan karena dipicu rasa cemburu terhadap percakapan yang dianggap terlalu akrab.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, persoalan bermula ketika tersangka meminta marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.
Usai dibelikan minuman, marshall tersebut mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.” Ucapan itu didengar oleh korban yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf.
AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, situasi kemudian memanas hingga berujung pada adu mulut antara korban dan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat ‘Terima kasih adikku sayang’,” kata Iwan.
Perdebatan yang tidak terkendali akhirnya berubah menjadi aksi kekerasan terhadap korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan menjadi sorotan luas setelah video kejadian beredar di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap FP di Kota Bandar Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jauhari.
Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. san/*





