SORONG, KONSEPNEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia. Terbaru, KKP menghentikan sementara kegiatan terminal khusus milik PT. PII di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, lantaran belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), memastikan bahwa tindakan ini diambil untuk menegakkan aturan perizinan berusaha di laut. “Pemanfaatan ruang laut tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam kelestarian ekosistem pesisir,” ujar Ipunk dalam keterangannya, Kamis (30/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsus PWP3K dan tim PSDKP Sorong, PT. PII diketahui memanfaatkan area pesisir untuk mendukung kegiatan tambang batu andesit tanpa izin resmi. Hasil analisis foto udara dan citra satelit terbaru mengonfirmasi adanya struktur terminal khusus di wilayah laut tersebut.
KKP menilai bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Kami mendorong perusahaan untuk segera melengkapi PKKPRL agar kegiatan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan,” tambah Ipunk.
Langkah ini didukung oleh regulasi yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Jika pelanggaran terbukti, perusahaan berpotensi menerima sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan dan denda.
Selain aspek hukum, penghentian kegiatan juga dimaksudkan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pembangunan yang tidak terkontrol. KKP menegaskan bahwa laut Indonesia harus dijaga dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, setiap bentuk pemanfaatan laut harus berbasis keberlanjutan. “Ruang laut adalah milik publik, bukan hanya untuk kepentingan ekonomi jangka pendek,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
KKP berharap langkah ini dapat menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri agar menempatkan kepatuhan perizinan sebagai fondasi utama dalam setiap kegiatan ekonomi kelautan di Indonesia. san/*





