Polisi Tangkap Curanmor Bersenpi yang Viral di Media Sosial, Satu Warga Tertembak 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS — Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi) yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan satu pelaku menembak warga hingga terluka.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua eksekutor dan satu penadah di wilayah Yogyakarta, Bandung dan Jakarta Barat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, menyebut pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat sesuai dengan program Jaga Jakarta.

“Pengungkapan ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Kombes Budi dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/26).

Kombes Budi juga mengapresiasi keberanian warga yang berupaya menggagalkan aksi para pelaku curanmor diwilayahnya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungannya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, saat itu warga memergoki dua pelaku yang sedang mencuri sepeda motor di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (7/1) lalu. 

Ketika diteriaki, para pelaku melarikan diri, satu pelaku sempat ditangkap warga kemudian salah satu pelaku kembali dan mengeluarkan senjata api.

“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan salah satunya mengenai warga. Korban saat ini dalam kondisi membaik,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, kata Kombes Iman, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan.

“Para pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kombes Iman menambahkan, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya lebih dari puluhan kali di berbagai wilayah.

“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengembangkan terhadap 19 laporan lain yang diduga dilakukan jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah peralatan pembobol kendaraan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 Polri apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.