TANGERANG, KONSEPNEWS – Proses perceraian komedian Yeni Rahmawati atau Boiyen dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, belum memasuki tahap mediasi. Sidang yang kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa harus ditunda karena kedua pihak tidak hadir dalam agenda persidangan.
Pada sidang yang dijadwalkan sebagai tahap awal mediasi tersebut, hanya tim kuasa hukum Boiyen yang terlihat hadir untuk menyerahkan kelengkapan administratif. Ketidakhadiran kedua prinsipal membuat majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang.
Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, membenarkan bahwa kliennya belum dapat menghadiri persidangan. Hal serupa juga terjadi pada pihak tergugat.
“Hari ini prinsipal dari klien kami tidak hadir, dan dari pihak tergugat juga belum hadir. Oleh karena itu, keduanya akan dipanggil kembali oleh majelis hakim,” ujar Anselmus kepada awak media di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (3/2/2026).
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada 24 Februari 2026. Jika kedua pihak hadir, persidangan diharapkan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Harapannya kedua belah pihak bisa hadir agar prosesnya jelas dan mediasi dapat dilakukan,” kata Anselmus.
Terkait alasan Boiyen mengajukan gugatan cerai, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak membeberkan secara rinci. Menurutnya, hal tersebut merupakan substansi perkara yang bersifat pribadi.
“Alasan gugatan itu sudah masuk substansi perkara dan bersifat sangat privat, sehingga tidak bisa kami sampaikan ke publik,” jelasnya.
Meski demikian, Anselmus menyinggung pentingnya komunikasi dalam membangun rumah tangga. Ia menyebut kliennya memiliki harapan terhadap hubungan yang dilandasi komunikasi yang baik.
Kabar gugatan cerai Boiyen sendiri mengejutkan publik, mengingat usia pernikahan keduanya terbilang singkat. Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah pada 15 November 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Namun, baru sekitar dua bulan menjalani kehidupan rumah tangga, Boiyen mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada Januari 2026. Hingga kini, proses hukum tersebut masih berjalan dan menunggu kehadiran kedua belah pihak dalam persidangan selanjutnya. ***





