PN Jakpus Gelar Sidang Lanjutan PMH Antara Eks Karyawan PT Leces dan Menkeu Purbaya

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 1 Rupiah antara Eks Karyawan PT.Leces (Persero) dengan Menteri Keuangan RI (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (11/11).

Eks Karyawan PT.Leces, melalui kuasa Hukumnya, Eko Novriansyah menggugat atas ditahannya 14 sertifikat tanah atau ditahannya 14 sertifikat tanah boedel pailit yang sedianya digunakan untuk pembayaran Rp 145,9 M hak sekitar 1.900 karyawan.

Persidangan di mulai pukul 14.20 WIB dengan pihak Mantan Karyawan PT Leces hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Ketua Tim Eko Novriansyah, S.H.,M.H. dan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H, M.H.

Sedangkan, pihak Menteri Keuangan menunjuk 17 orang Kuasa Hukum yang dalam sidang ini yang dihadiri oleh 3 orang Kuasa Hukum yaitu Yundra, King Saspol Siregar dan Andi S Darmawan.

Majelis Hakim telah memeriksa seluruh administrasi dalam perkara dan dinyatakan lengkap, selanjutnya Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan Mediasi dengan diberikan waktu 30 hari terhitung hari ini. 

Adapun Hakim Mediator yang ditunjuk yaitu Dr. Rosana Kusuma Hidayah, S.H., M.H. Dan dijadwalkan minggu depan yaitu pada hari selasa tanggal 18 November mendatang.

Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Leces Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H, M.H. menyampaikan poin-poin dalam mediasi nanti, terutama meminta dikembalikan sebanyak 14 sertifikat tanah yang ditahan dan mencari solusi terbaik.

 “Adapun poin-poin dalam mediasi nanti yaitu kami meminta 14 Sertifkat itu agar bisa diberikan lalu kami meminta juga langkah langkah strategis yang bisa ditawarkan oleh Menteri Keuangan atau Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Sahat kepada wartawan, Selasa (11/11/25).

“Dan secara bersama sama mencari solusi terbaik untuk kemenangan bersama, dan apa resume tawaran yang nantinya disampaikan oleh Menteri Keuangan akan kami tanggapi,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum eks PT Leces, Eko Novriansyah Putra mengucapkan terima kasih kepada Menkeu Purbaya yang telah hadir melalui kuasa hukumnya di PN Jakpus.

“Kami berharap dalam mediasi nanti Pak Purbaya bisa hadir dan duduk bersama kami, sehingga Pak Purbaya bisa tahu persis persoalannya dan tahu persis solusinya apa,” imbuhnya.

“Insyaallah apabila Pak Purbaya serius menyelesaikan persoalan ini, menurut kami tidak perlu menunggu 30 hari mediasi, Seminggu pun menurut kami cukup,” kata Eko.

“Kami hanya meminta Hak Eks karyawan 145,9 Milyar itu dibayarkan serta hal-hal yang berbentuk administratif dan untuk kepentingan Negara kami sangat memahami dan mendukung Pemerintahan,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.