KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pelarian tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, berakhir setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan mereka di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2026) pagi.
Ketiga orang berinisial R, AS, dan A tersebut diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 02.25 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pengambilan kendaraan milik korban.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito, S.H., bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, S.H., melakukan penelusuran hingga menemukan keberadaan ketiganya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan.
“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Parikhesit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda CBR yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga disita, antara lain satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, serta satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Petugas juga mengamankan beberapa sepeda motor lainnya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit 1 Krimum Satreskrim. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Polres Metro Tangerang Kota turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana juga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110. san/*





