Operasi Pekat Jaya 2026 Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal di Teluknaga

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal kembali menunjukkan peran penting sinergi antara aparat dan masyarakat di wilayah perkotaan penyangga Jakarta. Polsek Teluknaga berhasil mengungkap praktik penjualan Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar Polres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas sebuah kios di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa resep dokter yang menyasar kalangan muda dan pekerja informal.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, petugas mendapati seorang pria berinisial A (27) tengah menjual obat keras secara bebas. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir Tramadol dan Hexymer yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menilai, peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan publik dan ketertiban lingkungan. Oleh karena itu, Operasi Pekat Jaya 2026 diarahkan untuk memutus mata rantai distribusi obat-obatan berbahaya di tingkat lingkungan permukiman.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan obat keras tanpa prosedur medis. Selain berpotensi merusak kesehatan, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer kerap memicu gangguan keamanan dan perilaku menyimpang di tengah masyarakat.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi 38 butir Tramadol, 275 butir Hexymer, uang tunai Rp355.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi penjualan obat keras ilegal di Teluknaga.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat dalam melapor. Informasi dari warga menjadi dasar bagi Unit Reskrim untuk bergerak cepat dan memastikan aktivitas ilegal tersebut dihentikan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran obat keras ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.