JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat bruto 476 Gram, cartridge berisi Etomidate 13 Pcs, serta happy water bubuk 62 Pcs di kawasan Cakung, Jakarta Timur Selasa (10/2) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial M.P. (22) diamankan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kanit 5 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada 9 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di Kontrakan Bang Napi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa Sabu 476 Gram, Catridge berisi Etomidate 13 Pcs, dan 62 Pcs Happy Water Bubuk,” kata Kompol Lukman kepada wartawan, Jumat (13/2/26).
“Kami juga mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial M.P. di daerah Cakung Jakarta Timur, dari keterangan saudara M.P. Narkotika tersebut akan di Edarkan di wilayah DKI Jakarta,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Zan







