KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan penghentian sementara tempat hiburan selama Ramadan 1447 H sebagai upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 dan langsung disosialisasikan kepada para pelaku usaha di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan aturan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Menurutnya, regulasi ini telah disampaikan secara langsung kepada pengusaha rumah makan, kafe, restoran, hingga pelaku usaha hiburan umum.
Dalam ketentuannya, rumah makan dan restoran di Kota Tangerang diperbolehkan tetap beroperasi pada siang hari dengan syarat tertutup atau menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB serta tanpa menghadirkan live music maupun hiburan sejenis. Kebijakan ini diharapkan dapat menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi secara terbatas.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diwajibkan menghentikan operasional sementara hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Untuk usaha biliard, tetap diperbolehkan buka, namun harus menghentikan aktivitas pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.
Agapito menegaskan, Satpol PP Kota Tangerang telah menerjunkan petugas untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intensif. Pendekatan persuasif menjadi prioritas agar para pelaku usaha memahami substansi kebijakan pembatasan jam operasional Ramadan ini tanpa merasa dirugikan.
Pemkot Tangerang memastikan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan nilai-nilai religius yang dijunjung masyarakat.
Untuk memastikan aturan berjalan optimal, operasi dan patroli rutin akan dilakukan di berbagai titik strategis. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan terpadu agar seluruh lapisan masyarakat mematuhi regulasi jam operasional Ramadan 2026 di Kota Tangerang.
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemkot Tangerang berharap Ramadan 1447 H dapat berlangsung tertib, penuh kekhusyukan, serta tetap memberi ruang aktivitas usaha secara proporsional. Kebijakan ini sekaligus menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial selama bulan suci. san/*






