Tempat Hiburan Malam White Rabbit Digerebek, Bareskrim Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (17/3/2026), polisi menangkap lima orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.

“Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC, diperoleh informasi bahwa tempat hiburan malam yang terdapat peredaran narkotika adalah White Rabbit,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2026).

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23), serta Erwin Septian alias Ewing (36).

Dalam jaringan tersebut, Ridwan diduga berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar narkotika. Dari dirinya, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna merah muda, beberapa cartridge cairan yang diduga mengandung etomidate, serta uang tunai Rp7,2 juta.

Adapun Ewing diduga merupakan bandar utama. Polisi menemukan barang bukti berupa 115 pil ekstasi, kristal putih yang diduga ketamin, 49 cartridge berisi cairan etomidate, puluhan kemasan happy water, serta uang tunai Rp74 juta.

Menurut Eko, berdasarkan keterangan Ridwan, narkotika tersebut diterima oleh Ewing dari seseorang berinisial UKM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Menurut keterangan Ridwan, pada saat Ewing menerima sejumlah barang yang berupa narkotika dari UKM (DPO), Ewing dan Ridwan membagi dua sejumlah barang tersebut, dan kemudian menyimpannya di dalam masing-masing brankas,” ujarnya.

Peredaran narkotika itu kemudian melibatkan tiga tersangka lain. Rully Endrae selaku supervisor bertugas menghubungi kedua bandar ketika ada pesanan dari pelanggan.

Sementara Sean dan Kiki yang bekerja sebagai waiter berperan melayani langsung pemesan narkoba di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Kasus ini menambah catatan bahwa White Rabbit bukan kali pertama terseret perkara narkotika. Pada 7 Oktober 2025, polisi juga pernah menemukan transaksi ekstasi dengan dua tersangka di lokasi yang sama.

Saat ini tempat hiburan malam tersebut telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya,” ujar Eko. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.