KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sindikat kriminal yang menyamar sebagai debt collector selama bulan suci Ramadhan 2026. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh mereka menunggak cicilan. Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban bahkan mengalami tusukan di paha dan gigi patah akibat pemukulan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, “Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi.”
Selain sindikat debt collector palsu, Polres Metro Tangerang Kota juga membongkar lima kasus kriminal menonjol lainnya, termasuk curas dan curanmor. Polisi menangkap total 7 tersangka sindikat debt collector, terdiri dari 5 eksekutor dan 2 penadah, serta mengamankan 12 unit sepeda motor dan senjata tajam.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku yang masih buron. “Kami akan terus kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres. san/*





