KOTA BANDUNG, KONSEPNEWS – Peredaran obat keras tertentu kembali berhasil diungkap jajaran Polda Jawa Barat setelah aparat mengamankan sebanyak 99 ribu butir obat terlarang dari jaringan yang beroperasi lintas daerah. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial P dan D di wilayah Indramayu. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar obat keras tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan petunjuk penting terkait asal barang yang mereka edarkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengembangan kasus langsung dilakukan setelah salah satu pelaku mengaku memperoleh pasokan dari Jakarta.
“Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).
Tim kemudian melakukan pengintaian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari hasil pemantauan, rumah tersebut diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial MN, yang merupakan warga asal Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Albert RD, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti dalam jumlah besar.
“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” ungkap Albert.
Ketiga pelaku, yakni P, D, dan MN, kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Polisi juga masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini.
Aparat memastikan proses hukum akan berjalan tegas terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata di masyarakat. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. san/*





