KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh kepolisian di wilayah Kota Tangerang. Melalui patroli malam, dua pria berhasil diamankan karena membawa ratusan pil tramadol dan exsimer yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan kegiatan patroli ini merupakan bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran obat berbahaya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Jauhari.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai dua pengendara motor yang melintas di Jalan Windu Karya. Setelah diberhentikan, ditemukan ratusan pil yang disimpan dalam tas selempang.
Selain barang bukti obat keras, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli obat tersebut dari Jakarta untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp50 ribu per lempeng di wilayah Cisoka.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada konsekuensi hukum yang tegas,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110.
Polisi berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya dalam peredaran obat keras tanpa izin. san/*






