FSP ASPEK Tegaskan Kesulitan Bisnis Bukan Alasan Kurangi Hak Pesangon Pekerja

by
foto dok. fsp aspek indonesia
foto dok. fsp aspek indonesia

JAKARTA, KONSEPNEWS – Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menegaskan bahwa kondisi bisnis perusahaan yang sedang mengalami tekanan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun memasuki masa pensiun.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya laporan pekerja media yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran pesangon atau menerima nilai kompensasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan, aturan mengenai kompensasi PHK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Pengurangan maupun penundaan pembayaran pesangon tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pesangon bukan sekadar angka dalam perhitungan administrasi, melainkan jaring pengaman ekonomi untuk melanjutkan kehidupan keluarganya setelah kehilangan sumber penghasilan,” kata Gofur.

Ia menjelaskan bahwa pesangon memiliki fungsi strategis dalam menjaga daya tahan ekonomi pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Karena itu, pemenuhan hak tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai beban yang dapat ditunda tanpa dasar hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri media nasional menghadapi tantangan besar akibat perubahan pola konsumsi informasi dan perpindahan belanja iklan ke platform digital global. Kondisi ini mendorong banyak perusahaan melakukan efisiensi.

Meski demikian, FSP ASPEK Indonesia menilai kewajiban terhadap pekerja tetap harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan restrukturisasi perusahaan.

Organisasi tersebut berharap seluruh perusahaan media dapat mengedepankan dialog yang sehat dan transparan dengan pekerja agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan secara adil tanpa merugikan salah satu pihak. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.