Ketua ITW Tanggapi Dugaan Pungli di Samsat Kab Bogor

by

KAB.BOGOR, KONSEPNEWS – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Edison menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam layanan publik merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, hal itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal serta adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ia mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan Samsat, termasuk peningkatan transparansi dan digitalisasi layanan guna meminimalisasi interaksi langsung yang berpotensi membuka ruang terjadinya pungli.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka agar menimbulkan efek jera. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan saluran pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara serius,” kata Edison kepada wartawan, Selasa (23/6/26). 

Sebelumnya beredar di media masa yang memberitakan dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor. 

Dalam narasi dituliskan, sejumlah wajib pajak mengaku dimintai sejumlah biaya di luar ketentuan resmi saat mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan, mulai dari penggantian pelat nomor lima tahunan hingga pengurusan dokumen kendaraan lainnya.

“Untuk pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak mengaku dimintai biaya tambahan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Pada layanan cek fisik kendaraan roda empat, pungutan disebut mencapai Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu, sedangkan kendaraan roda dua berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu,” tulisnya, Selasa (23/6). 

Selain itu, pengurusan STNK hilang disebut dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 40 ribu. Untuk proses balik nama kendaraan, pungutan di luar tarif resmi dilaporkan mencapai Rp100 ribu.

Pada layanan mutasi kendaraan keluar daerah, besaran biaya yang diminta disebut bervariasi tergantung lama proses pengurusan.

“Untuk kendaraan roda empat, proses sekitar 10 hari disebut dikenakan biaya hingga Rp1,2 juta, sedangkan proses sekitar 1,5 bulan berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara kendaraan roda dua disebut dikenakan Rp1,1 juta untuk proses 5 hingga 10 hari, dan Rp350 ribu hingga Rp450 ribu untuk pengurusan kolektif,” bebernya.

Tidak hanya itu, perpanjangan STNK kendaraan roda empat tanpa KTP pemilik atau yang dikenal dengan istilah “tembak KTP” disebut dapat mencapai Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta.

Sejumlah wajib pajak mengaku resah dengan kondisi tersebut dan meminta tindakan tegas dari aparat kepolisian.

“Kami minta Kapolda Jawa Barat memeriksa petugas di Samsat Bogor Kabupaten,” kata Udin, salah seorang wajib pajak yang ditemui di lokasi.

Menurutnya, praktik percaloan dan pungli sangat membebani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan secara resmi.

“Calo dan pungli itu sangat membebani masyarakat. Untuk itu, Kapolda harus segera turun tangan membersihkan percaloan dan pungli di Samsat Bogor Kabupaten,” ujarnya.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.