KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Polsek Sepatan menjadi bukti keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MD (33) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,60 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Jauhari.
Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan informasi dari warga yang berada di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Dalam kasus yang diungkap di Kecamatan Sepatan tersebut, informasi awal justru berasal dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Jauhari memberikan apresiasi kepada warga yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Ia menilai partisipasi publik menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya. san/*





