KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kerap membuat masyarakat khawatir karena dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik. Namun, warga Kota Tangerang tidak perlu panik karena pengurusan KTP-el yang hilang dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengingatkan masyarakat agar segera mengurus penggantian KTP-el apabila hilang serta menghindari penggunaan jasa perantara atau calo.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya,” ujar Rizal.
Untuk mengurus penggantian KTP-el yang hilang, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni Formulir F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) yang dapat diunduh melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, Kartu Keluarga (KK), serta surat kehilangan dari kepolisian. Sementara bagi KTP-el yang rusak, pemohon cukup melampirkan KTP lama dan Kartu Keluarga.
Setelah persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan secara daring melalui layanan Sobat Dukcapil atau secara langsung di kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun booth Dukcapil yang tersedia di TangCity Mall dan Mal Pelayanan Publik sesuai prosedur yang berlaku.
Selain menyediakan layanan penggantian KTP fisik, Disdukcapil Kota Tangerang juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas resmi yang dapat diakses melalui telepon genggam.
“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” kata Rizal.
Melalui berbagai kemudahan tersebut, Disdukcapil Kota Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa hambatan. san/*





