Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO dan Pekerja Migran ilegal ke Libya

by

JAKARTA,KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang diberangkatkan secara nonprosedural (ilegal) ke Libya. 

Pengungkapan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan terkait perekrutan, pengiriman, serta penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tidak sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial R dan DY yang diduga memiliki peran dalam proses perekrutan, pembiayaan, pengurusan administrasi, pemberangkatan, hingga menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri. 

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penanganan perkara TPPO dilakukan secara profesional, berorientasi pada perlindungan korban, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tersangka R diduga berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan tersangka DY untuk mencari Calon Pekerja Migran Indonesia. Tersangka R juga diduga memberikan dana kepada tersangka DY untuk mengurus biaya administrasi pemberangkatan, seperti paspor, visa, dan surat kesehatan, serta menghubungkan korban kepada agen di luar negeri, yaitu Libya.

Modus yang dilakukan tersangka mencari Calon Pekerja Migran Indonesia untuk dipekerjakansebagai Asisten Rumah Tangga ke Libya. Tersangka juga diduga mengurus pembuatan administrasi pemberangkatan, meliputi paspor, visa, surat kesehatan, penampungan sementara, hingga mengantar korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Terhadap para korban, penyidik telah melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan korban. Para korban diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di Libya, antara lain tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan, mengalami kekerasan fisik dan psikis, tidak diberikan makanan yang layak, paspor ditahan, serta mengalami pembatasan kebebasan,” kata Kombes Iman saat jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/26). 

Para korban, kata Iman, juga mengalami kerugian materiil berupa tidak diterimanya upah selama bekerja di Libya dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp60.000.000. Selain itu, para korban mengalami kerugian immateriil berupa trauma psikis akibat kekerasan, ancaman, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak layak selama bekerja.

“Terhadap para saksi, penyidik telah melakukan pemeriksaan untuk mendalami proses perekrutan, pemberangkatan, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya. 

Iman menyebut, perkara ini berawal dari adanya dugaan perekrutan dan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke luar negeri. Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026. 

Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan CPMI secara nonprosedural.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para korban direkrut dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7.000.000 per bulan. Dalam proses perekrutan tersebut, para korban diberikan uang saku keluarga atau fee dengan nilai sekitar Rp2.500.000 sampai dengan Rp3.000.000 untuk menarik minat korban agar bersedia diberangkatkan,” bebernya. 

Selanjutnya, para korban difasilitasi dalam proses keberangkatan, mulai dari medical check up, pembuatan paspor dan visa, penampungan sementara, hingga pengantaran ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Namun, setelah diberangkatkan, para korban tidak ditempatkan bekerja di Turki sebagaimana dijanjikan, melainkan dikirim dan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di Libya tanpa melalui prosedur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi, antara lain tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan, mengalami kekerasan, tidak diberikan makanan yang layak, paspor ditahan, serta mengalami pembatasan kebebasan,” kata Iman. 

“Beberapa korban kemudian melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPasal 455 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 4 juncto Pasal 10  dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.  Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.