KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Jajaran Polsek Teluknaga terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran obat keras ilegal setelah mengamankan dua pria berinisial MUS dan ZI di kawasan Jalan Raya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kedua pria tersebut diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar. Dalam penindakan itu, petugas menyita sebanyak 419 butir obat keras yang terdiri atas 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp640 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” kata Eko.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. san/*






