Polisi Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi, Saepul Mencari Korban Melalui Aplikasi Hornet

by

JAKARTA, KONSEPNEWS –  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar 51 adegan rekonstruksi kasus mutilasi terhadap seorang pria berinisial KF (51) di sebuah kontrakan Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Rekonstruksi dilakukan di rumah kontrakan yang ditempati Saepul alias Saepullah (26) ini sekaligus mengungkap fakta dan peristiwa terkait pembunuhan mutilasi atau pembunuhan berencana. 

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, dari 51 adegan, ada 30 adegan yang mengungkap fakta baru terkait motif pembunuhan, bahwa pelaku adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban dengan menggunakan aplikasi Hornet untuk menguasai barang dari korban. 

Pelaku mencari dan bertemu korban lalu mengajaknya ke tempat kejadian perkara. Di sana timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan, karena sudah menyiapkan pisau dapur untuk menusuk korban.

“Adapun fakta-fakta baru yang terkait motif, kami bisa simpulkan bahwa pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban, yaitu menggunakan aplikasi Hornet, kemudian dia berniat untuk mengambil barang dari target,” kata Kompol Dimitri kepada wartawan, Selasa (11/8/26).

“Dia mencari sasaran, dan ketemulah korban, kemudian diajak untuk bertemu ke TKP, yaitu di lokasi (kontrakan pelaku) ,” sambungnya. 

Kompol Dimitri menyebut, dari hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan digital forensik serta keterangan para saksi, peristiwa itu murni dilakukan awal niat oleh pelaku sendiri. 

“Dan kami tegaskan di sini bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh satu orang, yaitu pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka sendiri, inisial S,” ujarnya. 

“Dia rencana awalnya itu untuk berniat mencari atau mencuri, dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi yang tadi saya sebutkan. Kemudian dapatlah korban sebagai korban, sebagai target, kemudian melakukan komunikasi di situ, dan datanglah korban ke TKP,” ucap Dimitri. 

Dari keterangan pelaku, kata Dimitri, saat korban tiba dikontrakan timbul niat pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut dengan cara menusuk korban mengunakan senjata tajam yang sudah disiapkan. 

“Di saat sudah terjadi (pembunuhan) , pelaku secara spontan dengan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh dari badan korban dan dibuang di lokasi yang tadi sudah kami lakukan reka tempat,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Saepul dijerat Pasal 458 KUHP Ayat (2) tentang pembunuhan dan/atau Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 469 KUHP Ayat (2) tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 479 Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.