Bawa Celurit dan Kunci T, Pria 36 Tahun Dibekuk Polisi Terkait Curanmor

by
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang kembali diungkap aparat kepolisian. Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor.

IS ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis malam (20/8/2026). Saat diamankan, polisi menemukan senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas mendapati tersangka membawa senjata tajam dan alat yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit, Minggu (23/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa IS mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci. Dalam aksinya, ia diduga tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial Pudin yang kini masih dalam pencarian polisi.

Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.

“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.

Selain itu, polisi mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban beserta kunci kontak kendaraan.

IS kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu Pudin sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan jaringan yang terlibat.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berhenti pada satu tersangka.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.