KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Ciledug. Dua pelaku diamankan polisi setelah penyelidikan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial.
Kedua tersangka yang diamankan yakni MF (33), yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi, serta CW (48), yang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari maraknya pencurian sepeda motor di area parkir masjid pada waktu Subuh.
“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” ujar Susida.
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis pagi (20/8/2026). Saat melakukan patroli, polisi melihat dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai hasil penyelidikan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke kawasan Larangan.
Pelaku sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah. Namun, aksi pencurian tidak dilakukan karena para jamaah sudah membubarkan diri dari area parkir.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sepeda motor yang digunakan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya mata kunci, magnet kunci, kunci kontak dan peralatan lainnya.
Polisi juga menyita satu unit Honda Beat, dua unit handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor selama kurang lebih satu tahun. Selain parkiran masjid, mereka juga menyasar kawasan perumahan dan rumah kontrakan.
“Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu,” kata Susida.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Polisi telah melakukan pengembangan ke Karawang untuk mencari penadah tersebut, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.
Polisi masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi pencurian lainnya. Pengembangan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa polisi terus melakukan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat.
“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Eko.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. san/*







