JAKARTA, KONSEPNEWS – Samsat Jakarta Selatan dipenuhi antrian wajib pajak yang memanfaatkan hari terakhir pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin (31/8) pagi. Dari pantauan di lokasi, petugas tampak kewalahan melayani masyarakat yang membayar pajak kendaraan di lantai 3 loket surat ketetapan pajak (SKP).
Petugas terlihat sigap dan cekatan melayani masyarakat di hari terakhir pemutihan pajak PKB di Samsat Jaksel.
Salah satu wajib pajak, merasa puas dan mengapresiasi kinerja petugas Samsat Jaksel yang memberikan layanan dengan humanis, cepat dan ramah.
“Untuk prosesnya cepat dan mudah, dan petugasnya juga ramah-ramah anggota nya pun memberikan air mineral untuk kami (wajib pajak) yang sedang antri,” kata Aji di Samsat Jaksel, Senin (31/8/26) siang.
Aji menilai petugas memberikan pelayanan dengan baik dan ramah sehingga proses pengurusan dapat berjalan lancar dan nyaman.
“Untuk prosesnya cepat dan mudah, dan petugasnya juga ramah-ramah anggota nya pun memberikan air mineral untuk wajib pajak yang sedang antri,” kata Aji usai menyelesaikan proses pembayaran pajak.
Meski demikian, Aji turut memberikan masukan agar jumlah loket pelayanan dapat ditambah untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Saat dihubungi, Kanit Samsat Jakarta Selatan, AKP Selfi Meidiyanti mengatakan, pihaknya akan berusaha memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Selatan.
“Sebelumnya kami minta maaf jika ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang kurang maksimal, kedepan kami akan memberikan dan tetap mengutamakan kenyamanan kepada wajib pajak agar tidak terlalu antri,” ujarnya.
“Samsat Jakarta Selatan akan menambahkan loket agar tidak lagi adanya antrian panjang,” imbuhnya.
Menurutnya, kesiapan petugas dalam memberikan informasi serta membantu proses pelayanan menjadi salah satu hal yang mendapat acungan jempol dari masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta menggelar Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta dalam rangka HUT ke-499 Kota dari tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dalam program tersebut, denda dihapus secara otomatis (by system) saat wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
Zan






