Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah

by

JAKARTA, KONSEPNEWS — Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MI (23) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (17/9). 

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo menyampaikan bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kombes Rita dalam siaran persnya, Kamis (17/9/26). 

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak,” ujar Rita. 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” imbuhnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.