KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi perampasan sepeda motor yang menimpa seorang pelajar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku. AR (21) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sebelumnya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB. Saat itu korban baru saja mengantar adiknya ke sekolah dan melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Namun, perjalanan korban terhenti setelah empat orang yang menggunakan dua sepeda motor menghadangnya. Salah satu pelaku kemudian mempersoalkan cara korban mengendarai kendaraannya dan menuduh korban menggeber gas.
Korban membantah tudingan tersebut karena sepeda motor yang dikendarainya masih menggunakan knalpot standar. Perdebatan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Korban dipukul di bagian kepala, kemudian diseret dan didorong sampai terjatuh. Ketika mencoba melawan, korban kembali menghadapi ancaman dari pelaku lain yang membawa celurit.
“Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit.
Korban berusaha menghindari sabetan celurit. Meski demikian, sejumlah bagian tubuhnya mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV dan menggali informasi dari masyarakat.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas salah satu orang yang diduga terlibat. AR akhirnya diamankan ketika sedang berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” ujar Parikhesit.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Blackberry, pakaian milik tersangka serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan masih berlanjut. Polisi berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sekaligus mengejar tiga pelaku lain yang diduga terlibat.
AR kini diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar juga mengingatkan pengguna kendaraan agar lebih waspada ketika berkendara pada waktu dan lokasi yang rawan.
“Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Herbin. san/*





