Ujian Pertama Komjen Dadang: Menembus Tembok Tebal Firli Bahuri

by

Oleh: Putra Ginting, Wartawan Senior

JAKARTA, KONSEPNEWS – Kapolda boleh berganti, tapi drama kasus Firli Bahuri masih jalan di tempat. Apakah Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto yang kini mewarisi tumpukan berkas yang mungkin sudah berdebu milik eks Ketua KPK itu sanggup menuntaskannya? Tentu publik menunggunya! 

Dua Kapolda Metro Jaya sebelumnya, Karyoto dan Asep Edi Suheri telah berupaya, namun berkas penyidikan hanya bolak-balik memenuhi petunjuk kejaksaan. Firli Ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi sejak November 2023, perkaranya tak kunjung menyentuh meja hijau. Hampir tiga tahun publik hanya disuguhi jawaban normatif: “masih berproses”. 

Apalagi disaat menyandang status sebagai tersangka, Firli justru berhasil meraih gelar doktor hukum dengan predikat summa cumlaude. Tak ada salahnya dengan prestasi akademik tersebut karena status tersangka tidak menghilangkan hak seorang untuk belajar. Mungkin hanya terasa seperti sebuah ironi, karena proses hukumnya di Polda Metro Jaya tak jelas ujungnya. 

Di sinilah perkara Firli menjadi ujian krusial bagi kepemimpinan Dadang.

Perwira tinggi Akpol 1994 ini datang dengan modal kuat rekam jejak panjang di bidang reserse, instruksi tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta gelar Guru Besar Ilmu Administrasi Publik. 

Sebagai profesor, ia terbiasa dengan disiplin berpikir presisi, ketelitian membaca fakta, dan keberanian menarik kesimpulan berbasis bukti.

Dalam tradisi akademik, sebuah penelitian tak boleh selamanya mandek di bab pembahasan tanpa kesimpulan. Begitu pula dalam hukum: publik berhak menagih kepastian, apakah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan melalui mekanisme yang sah.

Sederhana saja: jika bukti pada November 2023 dinilai cukup untuk menetapkan tersangka, mengapa hampir tiga tahun kemudian perkara ini belum juga matang untuk dibawa ke hadapan hakim? .

Profil Firli sebagai purnawirawan jenderal bintang tiga dan mantan ketua lembaga antirasuah tentu sensitif, tetapi latar belakang itu tak boleh jadi alibi hadirnya perlakuan khusus.

Poin utamanya bukan soal Firli harus dihukum. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati, dan pengadilanlah panggung terbuka untuk mengujinya secara adil. Sebaliknya, membiarkan perkara menggantung hanya mengikis kepercayaan publik dan memberi panggung bagi spekulasi politik.

Gelar profesor memang bukan jaminan kasus otomatis tuntas. Namun, kredo akademis yang melekat padanya membuat publik wajar berharap: fakta diuji presisi, bukti ditimbang jernih, dan proses didorong tegas menuju akhir.

Komjen Pol Dadang Hartanto tidak hanya sedang memeriksa berkas perkara. Ia sedang menulis halaman pertama warisan kepemimpinannya di Polda Metro Jaya: apakah di tangan sang profesor kasus ini menemukan muara, atau sekadar berputar di bab pembahasan tanpa pernah sampai pada kesimpulan? ***

No More Posts Available.

No more pages to load.