Konsepnews.com,Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polda Jawa Timur yang terus melakukan pemburuan terhadap pelaku dugaan pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, berinisial MSA .
“Sebelumnya pihak kepolisian sempat menangkap tiga orang anak buah tersangka MSA. Kalau ketiga orang yang tertangkap ini terbukti membantu lolosnya tersangka maka patut dikenakan pasal 216 KUHP yatiu menghalang halangi penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta Selasa (5/7/2022).
“Kejadian itu, terekam dalam video di media sosial, di jembatan ploso Jombang dipenuhi polisi,” sambungnya.
Sugeng menyebut, penjagaan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat tersangka,” ujar Sugeng.
“Kemudian, tiga orang diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya. Sedang tersangka MSA lolos dari penangkapan,” paparnya.
Dengan kegagalan ini, kata Sugeng, IPW menyatakan mendukung Polda Jatim menegakkan hukum terhadap Tersangka MSA dan harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019.
“Hal ini, untuk mengingatkan aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pencinta keadilan berada dibelakang Polisi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendukung langkah Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Ketua IPW berharap Polda Jawa Timur tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personilnya untuk membekuk tersangka yang telah jelas-jelas mengangkangi hukum.
“Lolosnya penangkapan tersangka MSA menjadi pembelajaran berharga bagi pihak kepolisian,” kata Sugeng.
“Segala daya upaya harus dikerahkan oleh Polisi supaya jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Dalam proses hukum ini, Sugeng menyebut, upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MSA cepat atau lambat harus dilakukan.
“Sebab, proses hukum sudah jelas, polisi tinggal menangkap dan membawa tersangka ke kejaksaan. Sehingga, kalau hal ini berlarut-larut akan menurunkan citra Polri di masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, IPW mengimbau semua pihak khususnya keluarga besar MSA untuk ikhlas dan rela mengikuti prosedur hukum karena dengan status sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah dan bisa membela diri secara terhormat nantinya di pengadilan.
“Sementara bagi tersangka diminta untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan diri lantaran dengan menghindari proses hukum, cepat atau lambat akan tertangkap serta harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pencabulan,” tutur Sugeng.
“Apalagi, sejak 13 Januari 2022 lalu, Polda Jatim telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasar laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019,” pungkasnya.
Zan