BEKASI, KONSEPNEWS — Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial DAB (22), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku ditangkap Unit IV PPA di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (15/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan pelaku. Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada Sabtu (12/9) kemarin.
“Tim menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka dengan melakukan pengejaran ke Jawa Tengah. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Andi Oddang dalam siaran persnya, Selasa (15/9/26).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (11/9) siang ketika korban bermain bersama temannya di wilayah Tambun Selatan.
“Tersangka DAB diduga menghampiri korban dan melakukan perbuatan cabul. Saksi anak yang melihat kejadian tersebut berteriak hingga tersangka melepaskan korban dan meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Penyidik telah kemudian memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, dan tersangka, mengecek lokasi kejadian, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Pemeriksaan visum terhadap korban juga telah dilakukan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban serta pendampingan sosial bagi korban dan saksi anak. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini,” kata Kapolres. Zan





