Ketua IPW : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Problematik Karena Tekanan Publik

by

Jakarta,Konsepnews.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi putusan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso terkait vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat.

“Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Krn hakim wahyu imam santoso dgn putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. Sambo tentu kecewa dgn putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Menurutnya, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa, padahal fakta tersebut ada.

“Spt (seperti); sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” papar Sugeng.

IPW, kata Sugeng, melihat pada sisi lain terkait kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak layak untuk dihukum hukuman mati karena kejahatannya tersebut.

“Memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul krn lepas kontrol. Motif dendam atau marah krn alasan apapun yg diwujudkan dgn tindakan jahat yg tdk menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” ungkapnya.

Sugeng menyebut, bahwa Ferdy Sambo akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yang dapat meringankan tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya krn hal yg meringankan tdk dipertimbangkan sama sekali,” katanya. 

“Putusan mati ini adalah putusan krn tekanan publik akibat pemberitaan yg masif dan hakim tdk dapat melepaskan diri dari tekanan tsb,” pungkas Sugeng. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.