Polda Metro Jaya Tangkap 25 Pelaku Curanmor Dalam 3 Bulan di Jadetabek

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 25 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kurun waktu tiga bulan, dari bulan Januari hingga Maret 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor di wilayah Jadetabek.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 16 korban atau 16 (LP) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curanmor dan curat,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

“Pengungkapan kasus ini diungkap dalam waktu tiga bulan terakhir, dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dan mengamankan 25 tersangka ,” sambungnya.

Trunoyudo menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti puluhan unit kendaraan roda dua dan satu unit mobil.

“Barang bukti yang diamankan 1 Unit MOBIL Suzuki XL 7415F GX (4X2) M/T tahun 2022 Warna Hitam Metalik, 30 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan 1 pucuk Senpi Rakitan,” paparnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor dalam menjalankan aksinya.

“Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh 2 (dua) tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 s.d 05.00 WIB, Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir dipinggir jalan,” ungkapnya.

“Kemudian kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari,” kata Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.