Terkait Sengketa Merk, Kuasa Hukum Bening’s Skin Care dr Oky Pratama Siap Gugat Balik

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Terkait pemberitaan seputar sengketa merk dengan Benning dan perwakilan Tim Kuasa Hukum Bening”s Skin Care dr Oky Pratama, Ahmad Ramzy menyatakan bahwa kliennya memiliki hak yang sama dengan Penggugat dr Kristian Sanjaya dari pihak Benning.

“Karena sama-sama memiliki sertifikat merk, yaitu merk Bening’s Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000671944, tanggal 18 Mei 2017, merk Bening’s S, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020, merk Bening’s Glow, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000959033, tanggal 31 Januari 2021,” ujar Ahmad Ramzy dalam jumpa pers di Kopibrug, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Sedangkan menurut Ahmad Ramzy Pihak Penggugat yaitu dr Kristian Sanjaya, hanya memiliki 1 sertifikat merk BENNING kelas 44 derngan sertifikat nomer IDM 00326069.

Selain itu menurut Ahmad Ramzy, dalam hal ini kliennya juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan statement di media sosial dan media online oleh Penggugat dr Kristian Sanjaya. “Saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum pidana yang akan kami tempuh,” tegas Ahmad Ramzy.

Menurut Ahmad Ramzy, kliennya sudah memiliki itikad baik terhadap merk Bening’s yaitu dengan membuka klinik secara legal berizin lengkap di beberapa daerah.

“Klien kami memperkerjakan minimal 20 orang sampai 40 orang dalam satu klinik serta klien kami juga mempromosikan, membranding merek Bening di seluruh media sosial,” sebut Ramzy.

Di samping itu, terkait kasus sengketa merk ini, pihaknya telah melakukan upaya damai, yaitu Komisaris Bening’s Indonesia Group, Irfandie telah berkomunikasi langsung dengan Penggugat.

“Melalui pembicaraan demi pembicaraan akhirnya ada sepakat damai bahwa merk Benning dan Bening’s Skincare dr Oky Pratama akan berjalan bersama sama tanpa saling ganggu. Namun kesepakatan itu batal karena Penggugat meminta sejumlah dana vang sangat fantastis nilainya. Nah sebenarnva siapa vang tidak memiliki itikad baik,” tutur Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy pun mengatakan bahwa Bening’s Indonesia berharap kedua belah pihak agar bersama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.