Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Keberatan Kliennya Ditangkap Polda Metro Jaya

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun menyampaikan keberatan atas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang akan menjadi dasar pengajuan protes dan upaya hukum lanjutan.

Menurut Refly, pihaknya menilai alasan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa belum memenuhi syarat yuridis yang memadai. Karena itu, tim kuasa hukum akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik maupun pihak terkait.

“Kami akan melakukan upaya hukum agar kedua klien kami bisa mendapatkan penangguhan penahanan,” kata Refly kepada wartawan, Jumat (19/6/26).

Refly juga menyoroti kondisi Dokter Tifa yang disebut tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti agenda akademik penting terkait proses pendidikan doktoralnya di Universitas Indonesia.

Meski demikian, Refly menegaskan kedua kliennya tetap menunjukkan sikap tenang menghadapi proses hukum yang berlangsung. 

Menurut dia, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memperlihatkan rasa takut atau tekanan psikologis selama menjalani pemeriksaan.

“Secara psikologis keduanya tidak menunjukkan rasa takut. Mereka tetap tenang menghadapi proses yang sedang berjalan,” jelasnya. 

Diketehui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.