Berkas Dinyatakan Lengkap, Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka berinisial RS atau Roy Suryo dan TF atau Dokter Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kajati DKI pada Jumat (19/6).

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, proses penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rampungnya seluruh tahapan penyidikan.

“Alasan penahanan kedua tersangka dalam kasus tersebut karena berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/26). 

Setelah diamankan, kata Kombes Iman, kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur sebelum proses pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan tinggi (Kajati) DKI.

Tak hanya itu saja, penyidik juga melakukan konfirmasi ulang terhadap para tersangka. Hal ini, guna memastikan seluruh barang bukti, hak, dan kewajiban hukum mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hari ini kami telah mengamankan para tersangka RS dan TF. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani kepada kedua tersangka,” ujarnya.

Kombes Iman menyebut, setiap tindakan yang dilakukan penyidik berada dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui mekanisme yang telah diatur perundang-undangan. Karena itu, Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Dengan status berkas yang telah dinyatakan lengkap, Polda Metro Jaya kini bersiap melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan. 

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.