Kegelisahan Mochamad Syaiful Atas Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Timur

by
Kegelisahan Ahli waris Mochamad Syaiful

Konsepnews, – Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Timur memenangkan para pengugat dengan keputusan membatalkan penetapan Ahli waris yang telah diputuskan  pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INCRAH ) menimbulkan kekecewaan mendalam Mochamad Syaiful  selaku ahli waris  yang merupakan anak tunggal dari Almarhum Ali Soedjai .

Kegelisahan dan rasa tidak percaya dirasakan  Mochamad Syaiful, Informasi yang ia terima dari pengadilan agama Jakarta Timur dimana keputusan Majelis Hakim tertanggal 14 Juni 2023,  yang memenangkan para pengungat yaitu pamannya sendiri Mirdja  Nata, dan Rozali atas Hak waris  peninggalan orantuanya

“ Jujur saya tidak percaya kok bisa Hak Ahli waris yang sudah ditetapkan dan INCRAH, bisa dibatalkan tanpa alasan yang jelas dan bukti yang kuat kalau saya memang tidak berhak atas waris orangtua saya sendiri , ada apa ini “ ungkap Mochamad Syaiful dengan wajah kecewa didampingi kuasa hukumnya saat bertemu awak media  beberapa waktu yang lalu. 

Mochamad Syaiful menjelaskan jika sejak kecil dirinya tinggal bersama kedua orangtuanya dan tidak ada penjelasan sejak dulu dari kedua orangtuanya kalau dirinya merupakan anak angkat, tapi saat kedua orangtuanya sudah tidak ada keluarga dari bapaknya yaitu Pamannya sendiri melontarkan isu kalau ia merupakan anak angkat dan tidak sepenuhnya berhak atas warisan dari kedua orang tuanya,

Padahal  Mochamad Syaiful sendiri sudah memberikan berbagai bukti antara lain berupa akte kelahiran yang sudah mendapat pengakuan ke absahannya dari pihak Kelurahan hingga kecamatan dan telah dikeluarkan surat pernyataan ahli waris yang ditanda tangani Pihak RW , Lurah dan Camat yang menyatakan Mochamad Syaiful anak dari kedua orangtuanya yaitu Ibu Kusmiyati dan Bapak Ali Soedjai

Kegelisahan Ahli waris Mochamad Syaiful

selain dianggap anak angkat, masalah hutang piutang jadi hal lain untuk memperkuat kalau Mochamad Syaiful tidak berhak atas warisan berupa rumah yang berlokasi di Cipinang Besar Jatinegara Jakarta Timur , padahal menurut Mochamad Syaiful kedua orangtuanya tidak pernah membicarakan adanya hutang piutang dengan keluarga selama masih hidup hingga sang ayah meninggal dunia pada 31 Juli 2021

“  Saya bingung kok bisa saya tidak berhak atas warisan peninggalan  orangtua saya sendiri , kalau saya dikatakan anak angkat , mohon saya diberikan bukti yang jelas misalkan surat – surat yang membuktikan saya anak angkat dari alm Ali Soedjai atau saksi – saksi yang mengetahui kalau saya memang anak angkat “ jelas Mochamad Syaiful dengan mata berkaca – kaca

Untuk diketahui Proses Hukum sengketa waris antara Mochamad Syaiful bin Ali Soedjai selaku ahli waris yang di gugat pamannya sendiri Mirdja  Nata, dan Rozali yangjika  telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam Perkara Nomor : 886/Pdt.G/2023/PA.JT dengan keputusan memenangkan Para Penggugat pada tanggal 14 Juni 2023.

Iskandar Yusuh Kuasa Hukum Ahli waris Mochamad Syaiful

Menurut Iskandar Yusuf, S.H  selaku Kuasa Hukum dari Mochamad Syaiful bin Ali Soedjai, Keputusan Hakim yang memenangkan para pengugat sangatlah keliru dan ada unsur kesewenang-wenangan hakim dalam mengambil putusan,

Atas hal tersebut ada beberapa point penting dari keputusan Hakim yang sudah diajukan banding karena telah membatalkan Penetapan Ahli Waris Nomor 0728/Pdt.P/2021/PAJT tergugat yang telah putus pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu.

“ bahwasanya putusan Penetapan Ahli Waris tersebut telah melebihi 14 hari,  seharusnya jika ada pihak yang keberatan bisa ajukan upaya hukum banding pada saat putusan tersebut diumumkan bukan setelah hampir 2 Tahun Kembali mengajukan gugatan ” ungkapnya

“ Apabila dalam 14 hari tidak ada yang mengajukan keberatan atau melakukan upaya hukum banding, maka putusan tersebut sudah dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INCRAH )” sambungnya

Lebih lanjut Iskandar Yusuf, S.H. menuturkan jika putusan hakim sangatlah keliru dan tidak bertitik tolak pada fakta di persidangan dan Ia menyatakan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam Perkara Nomor : 886/Pdt.G/2023/PA.JT  Tertanggal 14 Juni 2023  adalah bentuk putusan yang tidak adil dan cenderung sewenang-wenang,

“ Kami team kuasa hukum sudah mendaftarkan Upaya Hukum Banding yang terdaftar pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 melalui Ecourt Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kami sebagai Kuasa Hukum berharap bandingnya didengarkan dan cepat direspon pihak pengadilan Jakarta Timur karena ada nasib anak yang sudah tidak ada orangtua hidup sendiri dipertaruhkan disini  ” jelasnya (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.