Tewasnya Putu Satria Taruna Satu STIP Jakut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polisi menetapkan taruna tingkat dua, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat satu, Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” sambungnya.

Gidion mengatakan, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka (TRS) ini,” ungkapnya.

Gidion menyebut, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara, Putu Satria Ananta (19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Dari laporan tersebut Polres Metro Jakarta Utara berhasil melakukan pengungkapan kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya junior taruna tingkat satu STIP . Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.