Polisi Ungkap Motif Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak Tetangga di Bekasi

by

BEKASI, KONSEPNEWS –  Polres Metro Bekasi Kota bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) mengungkap motif pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap anak di Kp. Ciketing Selatan, Kel Ciketing Udik, Kec Bantargebang, Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik bersama dengan tim APSIFOR dan juga KPAD serta DP3A Kota Bekasi, tim gabungan menyimpulkan terhadap motif tersangka.

“Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri,” kata AKBP Firdaus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).

Sedangkan untuk motif yang kedua, kata Firdaus, ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia terhadap korban ialah karena untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH (9,5 tahun).

“Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS,” ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka DS (61) dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan hasil asesmen nya, melihat traumatik kepada orang tua korban terutama ibu korban.

“Terlebih lagi rumah korban tidak jauh dari tempat kejadian, bahkan kemarin  kita sempat juga ke lokasi dan ngobrol dengan ayah korban, bahkan ayahnya sendiripun membayangkan tempat tersebut dia masih sangat emosi dan sangat marah,” bebernya.

“Ada harapan besar dari pihak keluarga agar tersangka DS ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas kejadian itu. Namun semua itu dikembalikan kepada proses hukum yang berlaku,” kata Novrian.

Selain pendampingan proses hukum, KPAD Kota Bekasi juga melakukan pendampingan terhadap kebutuhan sosial terhadap keluarga korban. 

“Terutama kepada adik-adiknya kita masih melihat adik-adiknya masih sangat terpukul sangat kehilangan, karena almarhum merupakan anak yang ceria, dan merupakan salah satu anak yang diandalkan dalam keluarga, jadi ketika anak-anak bermain, anak itulah yang membawa suasana ceria bagi keluarga,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka, disebutkan tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.