JAKARTA, KONSEPNEWS – Kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat, menyusul penangkapan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyalahgunaan zat etomidate. Salah satu nama yang turut diperiksa dalam penyidikan ini adalah artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa JF telah diamankan pada Minggu 4 Mei 2025 sore di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin.
Dalam proses penyidikan, JF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap bahwa kasus ini bermula dari temuan peredaran produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate.
Selain JF, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial BTR, EDS, dan seorang perempuan berinisial ER.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, pihaknya juga telah dua kali memanggil JF untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun pemeriksaan kedua tidak dihadiri dengan alasan sakit.
Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan zat berbahaya tanpa izin resmi.
Etomidate sendiri merupakan zat yang tergolong obat keras dan hanya dapat digunakan dalam pengawasan medis. Penyalahgunaannya di luar indikasi medis dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.
“Publik figur semestinya menjadi contoh dalam mendukung upaya pemerintah melawan penyalahgunaan obat keras. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujar Ronald. ***





