MEDAN, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kg yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta.
Narkoba itu disita dari empat lokasi berbeda yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 4 tersangka berinisial CT (wanita), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka CT pada 28 April 2025 lalu.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” kata Kombes Jean Calvijn dalam siaran persnya, Minggu (18/5/2025).
Berdasarkan pengakuan, kata Calvijn, tersangka CT direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat bayaran Rp 80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari.
“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” ujarnya.
Pengembangan penangkapan CT membawa polisi ke tersangka ZUL, yang ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah kontrakan yang ditempati ZUL di Komplek Tasbih I, Medan.
“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” kata Calvijn.
Calvijn menyebut, tersangka ZUL dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong. Ia disuruh menyewa rumah untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu.
“Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Sementara itu, dua tersangka lain, SUD dan KAM, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta.
“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.
Diresnarkoba Polda Sumut memastikan, seluruh kegiatan ini dikendalikan oleh dua pengendali berbeda.
“Kami identifikasi dua pengendali utama, BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” jelasnya.
Dari keempat lokasi, lanjut Calvijn, total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 100 kilogram. Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat ini.
“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” pungkasnya. Zan





