Kuasa Hukum Minta Fariz RM Direhabilitasi Bukan Dipenjara, Hanya Pengguna Bukan Pengedar

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, Fariz RM hanyalah pengguna dan layak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

“Fakta persidangan menunjukkan Fariz RM bukan pengedar. Kalau pun hakim berpendapat lain, kami memohon agar beliau direhabilitasi,” ujar Deolipa usai sidang pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Deolipa menambahkan bahwa Fariz RM baru sekali menjalani rehabilitasi, sementara undang-undang masih memberi kesempatan hingga tiga kali. “Kami berharap ini menjadi rehabilitasi kedua dan terakhir. Yang paling tepat adalah rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya.

Dalam persidangan, Fariz RM juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarga, dan semua pihak yang kecewa. Ia berjanji akan bertobat, meninggalkan narkoba, serta fokus kembali pada keluarga dan berkarya di dunia musik sebagai musisi, pencipta lagu, dan komposer.

Saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan di persidangan menegaskan bahwa Fariz RM adalah korban kecanduan. “Kalau dihukum penjara, justru masa depannya akan rusak. Rehabilitasi adalah solusi terbaik,” tutup Deolipa. ro

No More Posts Available.

No more pages to load.