JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Tambora mengungkap kasus begal pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Tambora, Jakarta Barat yang terjadi pada Sabtu (15/11) lalu. Kasus itu sempat viral di media sosial yang memperlihatkan dua pelaku dengan senjata tajam merampas barang berharga milik pasutri di gang sempit.
Polisi menyebut ke-dua pelaku merupakan residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan nya di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan, kedua tersangka berinisial AF dan AS, bukanlah pemain baru dalam tindak pidana curanmor.
Mereka diketahui sudah berkali-kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang serupa.
“Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” kata Kompol Kukuh di Mapolsek Tambora, Kamis (27/11/25).
Alih-alih berubah setelah bebas, pelaku AF dan AS justru langsung kembali melancarkan aksi curanmor hingga begal sadis. Polisi berhasil meringkus keduanya bersama sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku beroperasi di berbagai titik, mulai dari Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi di Jakarta Pusat.
Meski begitu, kata Kapolsek, dari total 28 lokasi yang diakui, kepolisian baru menemukan empat laporan resmi di wilayah hukum Jakarta Barat.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor baik ke Polsek Tambora maupun ke Polres Metro Jakarta Barat,” imbuhnya.
Terkait insiden viral penodongan terhadap pasutri pada Sabtu (15/11), Kukuh menjelaskan bahwa kedua pelaku saat itu tengah mencari motor incarannya di permukiman warga.
Ketika melihat korban melintas hendak menuju pasar, mereka langsung mengambil peluang untuk merampas barang berharga milik korban.
“Pelaku memang spesialis curanmor. Saat melihat ada kesempatan, mereka langsung mengeksekusi,” ungkapnya.
Dalam setiap aksinya, AF dan AS selalu membawa senjata tajam berupa golok serta benda menyerupai pistol.
Setelah diamankan, pistol tersebut diketahui hanyalah airsoft gun jenis mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melawan.
“Mereka mengeluarkan golok untuk menekan mental korban. Itu yang membuat banyak korban tidak berani melakukan perlawanan,” kata Kukuh.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Motif di balik aksi kejahatan mereka pun diketahui untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan membeli narkoba.
Kapolsek menyebut, motor hasil curian kemudian disimpan di kontrakan pelaku di Tambora sebelum dijual melalui platform Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga miring.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk memburu penadah yang diduga turut terlibat.
“Ini yang sedang kami dalami, karena 28 TKP tidak mungkin dilepas begitu saja tanpa adanya pihak yang menampung,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan empat sepeda motor hasil curian, termasuk satu motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi begal viral di Jalan Songsi, Tambora, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, kedua penjahat kambuhan AF dan AS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Zan





