JAKARTA, KONSEPNEWS – Dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, setelah Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) menyatakan siap melaporkannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). APMM mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa hasil analisis transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang dinilai janggal dan mengarah pada praktik penyamaran dana terstruktur.
Kordinator APMM, Doris Yenjau, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan konsolidasi data serta dokumen yang akan dibawa ke KPK. Ia menegaskan bahwa sejumlah bukti telah dikumpulkan secara sistematis berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami sudah memiliki bukti transaksi miliaran rupiah berdasarkan hasil analisis PPATK dari rekening Aspidsus Kejati Papua atas nama Nixon Mahuse ke sejumlah pihak lain. Indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan gratifikasi. Semua akan kami lampirkan ke KPK,” ujar Doris, memastikan keseriusan langkah hukum yang akan ditempuh.
APMM menilai aliran dana mencurigakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menggunakan pola pemecahan rekening di sejumlah bank besar, termasuk Mandiri, BCA, BRI, dan BNI. Strategi pemecahan aliran dana semacam ini, menurut Doris, merupakan indikasi kuat adanya unsur penyamaran sumber dana yang patut didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa pola transaksi tersebut memperkuat dugaan bahwa aliran dana sengaja disembunyikan melalui mekanisme berlapis. “Modus yang kami temukan melibatkan pemecahan rekening dan perputaran dana yang tidak wajar. Ini bukan aktivitas keuangan biasa, ada indikasi upaya sistematis untuk menutupi asal-usul uang,” tegasnya.
Selain dugaan transaksi mencurigakan, APMM juga menyoroti potensi manipulasi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nixon Mahuse. Temuan ini dianggap sebagai salah satu aspek yang memperkuat indikasi adanya ketidaksesuaian antara kekayaan riil dengan laporan resmi negara. “Kami menduga yang bersangkutan memanipulasi LHKPN. Ada harta benda miliknya yang tidak tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara,” ungkap Doris.
APMM menyatakan akan menyerahkan dokumen pendukung yang mencakup hasil analisis transaksi PPATK, foto dan video aset, serta dokumen dugaan kepemilikan properti dan barang mewah yang tidak tercantum dalam LHKPN. Langkah ini, menurut mereka, merupakan bentuk komitmen untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik tetap terjaga. Doris menambahkan bahwa bukti-bukti visual telah disiapkan secara rinci untuk memperkuat laporan. “Kami memiliki dokumen dan visual mengenai sejumlah harta yang kami duga milik Nixon Mahuse namun tidak masuk dalam data LHKPN,” lanjutnya.
APMM menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas institusi Kejaksaan, terutama di Papua, yang selama ini diharapkan menjadi garda depan dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan. Mereka menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah tidak dapat dibiarkan tanpa penanganan yang tegas. Situasi tersebut, jika dibiarkan, dianggap berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Hingga berita ini dturunkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum memberikan respons atau klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.




