Awas ! Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Berujung Denda Rp50 Juta

by
foto dok. diskominfo kota tng
foto dok. diskominfo kota tng

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Kebiasaan membakar sampah secara sembarangan kembali menjadi perhatian serius di tengah kondisi cuaca panas dan mulai masuknya periode kemarau di sejumlah wilayah. Aktivitas yang dianggap praktis oleh sebagian masyarakat tersebut ternyata memiliki risiko besar, mulai dari memicu kebakaran hingga berujung pada sanksi hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah di lahan kosong, pekarangan rumah, maupun kawasan permukiman. Menurutnya, kondisi lingkungan yang kering membuat api lebih mudah membesar dan sulit dikendalikan.

“Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya,” ujar Wawan, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, pembakaran sampah bukan hanya berdampak terhadap pencemaran udara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga apabila api menjalar ke bangunan, kendaraan, atau area yang memiliki material mudah terbakar.

Menurut Wawan, masyarakat perlu mengubah kebiasaan dalam mengelola sampah dengan memilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan. Sampah rumah tangga, kata dia, dapat dipilah sesuai jenisnya agar lebih mudah dimanfaatkan kembali atau dikelola melalui fasilitas yang tersedia.

Selain ancaman kebakaran, masyarakat juga perlu memahami bahwa membakar sampah secara terbuka memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa setiap orang tidak diperbolehkan melakukan penanganan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Wawan.

Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk pembakaran sampah yang dapat menimbulkan persoalan lingkungan maupun bencana kebakaran.

Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah terus dilakukan, terutama di wilayah permukiman, lahan kosong, serta lokasi yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan saling mengingatkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Wawan mengajak warga memanfaatkan berbagai alternatif pengelolaan sampah yang lebih aman, seperti memilah sampah anorganik untuk disalurkan ke bank sampah, menggunakan layanan penjemputan sedekah sampah DLH, serta mengolah sampah organik tanpa melalui proses pembakaran.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran. Mari bersama-sama mematuhi aturan, tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini,” tutup Wawan.

Dengan meningkatnya suhu udara dan kondisi lingkungan yang lebih kering, kewaspadaan bersama menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran. Pengelolaan sampah yang tepat tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga menjadi langkah nyata melindungi keselamatan masyarakat. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.