JAKARTA, KONSEPNEWS — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait adanya dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara rekayasa pemalsuan akta autentik yang melibatkan perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, secara lengkap menyampaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mendera tubuh PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
“Perkara yang bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam menegakkan prinsip due process of law secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Brigjen Ade Safri dalam siaran persnya, Kamis (13/8/26).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi, yang bertindak sebagai penerima kuasa sah dari para pemegang saham PT ARA yakni Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa.
Para pelaku dilaporkan karena nekat memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025.
“Rangkaian akta palsu ini sengaja direkayasa untuk merombak susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA secara melawan hukum,” ujar Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, berdasarkan gelar perkara yang dilangsungkan pada 6 Oktober 2025, penyidik mengantongi empat alat bukti yang kokoh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti.
“Dari sinilah forum sepakat meningkatkan status enam orang terlapor menjadi tersangka, yakni saudara LX, WNA China (Direktur Utama pasca RUPS LB ilegal), GG alias M, WNA China (penerima kuasa LX), ARHM, Direktur baru versi akta palsu, SAO, Direktur baru versi akta palsu, CJ, Komisaris baru versi akta palsu, LMT, Notaris yang menerbitkan akta otentik bermasalah tersebut,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c, subsider Pasal 392 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri tidak bekerja setengah-setengah. Sebanyak 23 orang saksi diperiksa secara intensif, mulai dari pemegang saham, pengurus, karyawan on site PT ARA, manajemen Building Batavia Tower, pihak kontraktor PT Jagaaman, hingga saksi-saksi kunci dalam proses pembuatan akta serta pihak yang diperintahkan mengambil alih lokasi.
“Kami penyidik juga meminta pandangan dari para pakar terkemuka, antara lain Ahli Pidana dari Universitas Al-Azhar, Ahli Pidana dan Ahli Perseroan dari Universitas Indonesia, serta Ahli Kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia,” kata Ade Safri.
Melalui surat perintah penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Ternate serta Jakarta Selatan, aparat berhasil mengamankan puluhan dokumen krusial.
“Barang bukti tersebut disita dari berbagai pihak, termasuk 25 dokumen minuta akta dari tangan Notaris Lily Masita Tomasoa, belasan dokumen dari para tersangka, hingga dokumen perusahaan dari pelapor,” ungkapnya.
Penanganan perkara ini menyita perhatian publik dan mendapat pengawasan ketat dari internal institusi kepolisian. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri tercatat telah melakukan audit dan asistensi secara berkala menyusul pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terlapor dari Kantor Hukum Dr. Edgar Mahesa maupun Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso.
“Bahkan, kami penyidik dengan terbuka mengakomodir permohonan pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, termasuk memanggil perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara dan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda.” paparnya.
Namun, pihak MKNW Maluku Utara menyampaikan surat keberatan untuk memberikan kesaksian demi menjaga prinsip independensi dan ketidakberpihakan kelembagaan.
Sikap profesional penyidik teruji tatkala berkas perkara harus bolak-balik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum Kejagung RI. Setelah sempat menerima petunjuk P-19 pada Desember 2025 dan melakukan splitting (pemecahan) berkas perkara atas petunjuk JPU pada Maret 2026, akhirnya titik terang tercapai.
“Pada 27 Juli 2026, Kejari Ternate resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka GG alias M dkk. dan tersangka SAO telah lengkap (P-21),” kata Ade Safri.
“Puncak penegakan hukum ini dieksekusi pada hari ini, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Penyidik resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti (Tahap II), yakni CJ, ARH, SAO, dan LMT ,” sambungnya.
Sementara itu, tersangka utama LX saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penggelapan terpisah di Polda Maluku Utara, dan tersangka GG alias M baru saja diringkus melalui upaya paksa penangkapan di Bali pada 12 Agustus 2026 untuk segera menyusul proses Tahap II-nya.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum ini ditempuh secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan koridor hukum yang berlaku demi menjamin kepastian keadilan bagi dunia usaha di Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menuding adanya dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang dilakukan oleh Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempersoalkan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 terkait dugaan pemalsuan akta notaris dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Menurut IPW, surat perintah penyidikan terbit pada 24 April 2025, hanya 13 hari setelah laporan dibuat. IPW mempertanyakan kecukupan pemeriksaan awal dan bukti yang digunakan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
IPW juga menyoroti hilangnya sangkaan TPPU dalam surat perintah penahanan pada 2026, keputusan Majelis Kehormatan Notaris Maluku Utara mengenai prosedur pembuatan dua akta, serta dugaan tidak dimasukkannya keterangan sejumlah ahli ke berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap pada 27 Juli 2026.
Atas rangkaian itu, IPW meminta Kapolri menindaklanjuti perkara dan mendesak Propam memeriksa Direktur Dittipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III.
Tudingan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Hingga penelusuran dilakukan, belum ditemukan tanggapan resmi Bareskrim atas pernyataan terbaru IPW maupun hasil pemeriksaan Propam. Dalam polemik sebelumnya, PT ARA membantah tudingan IPW dan menyatakan langkah hukumnya merupakan pembelaan yang sah.
Perlu dicatat, notaris yang menjadi tersangka sebelumnya mengajukan pengaduan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso. Bagi dunia usaha, pengujian independen penting karena perkara menyangkut kepastian hukum, kepemilikan perusahaan, dan investasi pertambangan.
Zan





