JAKARTA, KONSEPNEWS – Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman dan lima anggotanya tak terlibat kasus peredaran narkotika jenis Etomidate.
Ia menyebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, berinsial MR dan DD.
“Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam, sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Senin (27/7/26).
“Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.
Kombes Budi menjelaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel hanya bertanggung-jawab sebagai pimpinan terkait dugaan anggotanya yang terlibat kasus narkotika. Saat ini ia masih diperiksa di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya,” jelasnya.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan lima anggotanya tidak terlibat kasus narkotika seperti yang beredar di beberapa media. Namun yang ditahan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh.
“Jadi Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” ungkapnya.
“Tetapi yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” kata Budi.
Sebelumnya, beredar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama tujuh anggota lainnya terkait dugaan kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Eko menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari personel Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan terhadap para terduga pelaku.
Meski demikian, Eko belum memerinci identitas para anggota yang diamankan maupun kronologi penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, informasi lengkap mengenai perkara itu akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para anggota tersebut dalam kasus yang sedang ditangani. Zan





