JAKARTA, KONSEPNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 02 November hingga 31 Desember 2026.
Dengan pemutihan tersebut, pemilik kendaraan bermotor berkesempatan untuk melunasi tunggakan PKB atau BBNKB tanpa harus menanggung beban sanksi administrasi.
“Berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, cukup melunasi pokok pajak terhutang,” sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip Selasa (4/11/26).
Pelunasan pokok PKB dan BBNKB bisa dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi yang tersedia atau secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Wajib pajak di DKI Jakarta pun diimbau untuk memanfaatkan pemutihan PKB dan BBNKB sebelum masa berlaku program ini berakhir.
Sebagai informasi, kepala Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerah masing- masing. Kewenangan dimaksud termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Zan





